Emosi Dapat Kabar Putrinya Diperkosa, Pria di Bekasi Aniaya Pasutri hingga Tewas



Emosi Dapat Kabar Putrinya Diperkosa, Pria di Bekasi Aniaya Pasutri hingga Tewas

Emosi Dapat Kabar Putrinya Diperkosa, Pria di Bekasi Aniaya Pasutri hingga Tewas

Seorang pria di Kota Bekasi berinisial AN (60) harus berurusan dengan hukum lantaran emosi mendapat kabar putrinya diperkosa anak laki-laki Sakimin dan Sarniti.
AN naik pitam dan menganiaya pasutri itu hingga tewas. Kapolres Metro Kota Bekasi, Kombes Pol Wijinarko, mengatakan, aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (10/5) malam.
“Tersangka AN melakukan penganiayaan dengan cara memukul bagian kepala korban dengan menggunakan linggis beberapa kali hingga mengakibatkan luka robek, memar, dan patah tulang pada bagian Kepala yang mengakibatkan korban Sakimin dan Sarniti meninggal dunia,” ucap Wijinarko dalam keterangan tertulis, Senin (11/5).
Ilustrasi Penganiayaan Foto: Pixabay
Wijanarko mengatakan, tersangka yang merupakan tetangga korban ini masuk ke rumah pasutri itu secara diam-diam dengan mematikan lampu lebih dulu. Kemudian tersangka langsung menganiaya kedua korban.
Menurut Wijanarko, tersangka tak mengecek dan mengklarifikasi lebih dulu kebenaran anaknya diperkosa anak korban atau tidak. Tersangka spontan mengambil linggis dan menganiaya kedua korban.
“Penyebab tersangka melakukan perbuatannya karena tersangka mendapat kabar bahwa anak perempuan tersangka diperkosa oleh anak korban kemudian tanpa melakukan pengecekan terhadap berita tersebut tersangka langsung secara spontan mengambil linggis,” ujarnya.
Ilustrasi korban tewas Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
Kedua korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tak tertolong. Atas perbuatannya itu tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun.
“Dijerat Pasal 340 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.

No comments:

Note: Only a member of this blog may post a comment.

Powered by Blogger.